Profil Pengelola BMN
Barang Milik Negara
(BMN)
Fakultas Tarbiyah dan Keguruan · UIN Sultan Syarif Kasim Riau
Tim pengelola BMN berperan mendukung tertib administrasi, pemanfaatan, pemeliharaan, pengamanan, serta pelaporan aset negara untuk menunjang layanan pendidikan dan kegiatan akademik.
Tim Pengelola BMN
Struktur koordinator dan anggota
Rahmat Ramadhani
Mengoordinasikan perencanaan, pendataan, pembinaan, pengawasan, dan evaluasi pengelolaan Barang Milik Negara di lingkungan Fakultas Tarbiyah dan Keguruan.
Zulfikar
Mendukung inventarisasi, pencatatan, pembaruan data, dan administrasi dokumen Barang Milik Negara secara tertib dan akurat.
Ilham Kurniawan
Mendukung pemeriksaan kondisi, pemeliharaan, pengamanan, pemantauan penggunaan, serta tindak lanjut atas aset yang membutuhkan penanganan.
Arafit
Mendukung pelaporan, rekonsiliasi data, pemeriksaan kelengkapan informasi aset, dan koordinasi dengan unit kerja terkait.
Mengenal Pengelolaan BMN
Informasi ringkas tentang aset negara
Pengertian BMN
Barang Milik Negara adalah barang yang dibeli atau diperoleh atas beban APBN atau berasal dari perolehan lain yang sah, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Tujuan Pengelolaan
Mewujudkan pengelolaan aset yang tertib, efisien, efektif, transparan, dan akuntabel untuk mendukung tugas serta fungsi perguruan tinggi.
Ruang Lingkup
Meliputi perencanaan kebutuhan, penggunaan, pemanfaatan, pemeliharaan, pengamanan, penatausahaan, pemindahtanganan, pemusnahan, penghapusan, dan pelaporan sesuai ketentuan.
Dasar Hukum
- UU Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara.
- PP Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan BMN/BMD, sebagaimana diubah dengan PP Nomor 28 Tahun 2020.
- Peraturan Menteri Keuangan dan ketentuan internal yang berlaku.
Manfaat
- ✓Data aset lebih tertib dan akurat.
- ✓Mendukung kelancaran kegiatan akademik.
- ✓Meningkatkan efisiensi penggunaan aset.
- ✓Mendorong tata kelola yang akuntabel.
Catatan: Uraian tugas di atas merupakan contoh pembagian tugas umum. *Tertanda Rahmat Ramadhani.