Unit Kerja Fakultas Tarbiyah dan Keguruan
Pengelola Rahmat Ramadhani
Portal Informasi Inventaris dan layanan BMN

Profil Pengelola BMN

Oktober 14, 2026
Profil Pengelola BMN | Fakultas Tarbiyah dan Keguruan
UIN
Profil Pengelola

Barang Milik Negara
(BMN)

Fakultas Tarbiyah dan Keguruan · UIN Sultan Syarif Kasim Riau

Tim pengelola BMN berperan mendukung tertib administrasi, pemanfaatan, pemeliharaan, pengamanan, serta pelaporan aset negara untuk menunjang layanan pendidikan dan kegiatan akademik.

TERTIB ASET, LAYANAN LEBIH BAIKAmanah · Akuntabel · Transparan · Profesional

Tim Pengelola BMN

Struktur koordinator dan anggota

KOORDINATOR
PENGELOLA BMN

Rahmat Ramadhani

Tugas utama

Mengoordinasikan perencanaan, pendataan, pembinaan, pengawasan, dan evaluasi pengelolaan Barang Milik Negara di lingkungan Fakultas Tarbiyah dan Keguruan.

ANGGOTA
PENGELOLA BMN

Zulfikar

Tugas utama

Mendukung inventarisasi, pencatatan, pembaruan data, dan administrasi dokumen Barang Milik Negara secara tertib dan akurat.

ANGGOTA
PENGELOLA BMN

Ilham Kurniawan

Tugas utama

Mendukung pemeriksaan kondisi, pemeliharaan, pengamanan, pemantauan penggunaan, serta tindak lanjut atas aset yang membutuhkan penanganan.

ANGGOTA
PENGELOLA BMN

Arafit

Tugas utama

Mendukung pelaporan, rekonsiliasi data, pemeriksaan kelengkapan informasi aset, dan koordinasi dengan unit kerja terkait.

Mengenal Pengelolaan BMN

Informasi ringkas tentang aset negara

▤

Pengertian BMN

Barang Milik Negara adalah barang yang dibeli atau diperoleh atas beban APBN atau berasal dari perolehan lain yang sah, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

◎

Tujuan Pengelolaan

Mewujudkan pengelolaan aset yang tertib, efisien, efektif, transparan, dan akuntabel untuk mendukung tugas serta fungsi perguruan tinggi.

⚙

Ruang Lingkup

Meliputi perencanaan kebutuhan, penggunaan, pemanfaatan, pemeliharaan, pengamanan, penatausahaan, pemindahtanganan, pemusnahan, penghapusan, dan pelaporan sesuai ketentuan.

§

Dasar Hukum

  1. UU Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara.
  2. PP Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan BMN/BMD, sebagaimana diubah dengan PP Nomor 28 Tahun 2020.
  3. Peraturan Menteri Keuangan dan ketentuan internal yang berlaku.
↗

Manfaat

  • Data aset lebih tertib dan akurat.
  • Mendukung kelancaran kegiatan akademik.
  • Meningkatkan efisiensi penggunaan aset.
  • Mendorong tata kelola yang akuntabel.

Catatan: Uraian tugas di atas merupakan contoh pembagian tugas umum. *Tertanda Rahmat Ramadhani.

Pengelola BMN · Fakultas Tarbiyah dan KeguruanUIN Sultan Syarif Kasim Riau